Powered By Blogger

Jumat, 06 Juli 2012

filsafat ilmu

Qiyas sebagai Metode Kesesuaian
(Method of agreement)
ala John Stuart Mill
Oleh: Maghfiroh/ Ushuluddin/ Tafsir Hadits/ VI
Berbicara tentang sebuah metodologi dalam menyimpulkan sebuah ilmu, ada beberapa cara yang bisa digunakan oleh seorang peneliti. Jika Aristoteles menggunakan logika deduktif sebagai tawaran metodologi. Maka, John  stuart mill mengenalkan logika induksi sebagai sebuah metodologi. Logika induksi ini mencakup beberapa metode, yaitu metode kesesuain (method of agreement), metode ketidak sesuaian (method of difference), dan metode sisa (method of residues). Namun, untuk tulisan ini hanya akan membahas tentang metode kesesuaian, yang dalam islam lebih masyhur kita kenal sebagai Qiyas.
Metode kesesuaian ala John S. Mill bisa digunakan apabila ada dua macam peristiwa atau lebih pada gejala yang diselidikidan masing-masing peristiwa itu mempunyai (mengandung,pen) faktor yang sama, maka faktor (yang sama) itu merupakan satu-satunya sebab bagi gejala yang diselidiki.[1]
Seperti dalam contoh pengambilan hukum tentang keharaman narkoba. Walaupun dalam nash al-Qur’an tidak ada, namun pengambilan hukumnya dapat  diqiyaskan dengan haramnya khamr, seperti dalam firman Allah surah Al- Baqarah ayat 219:
ª y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
 Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”.
Pengambilan hukum ini sejalan dengan logika induksi John. S. Mill dengan metode kesusaiannya. Narkoba dan khamr itu sama-sama memabukkan dan dapat menghilangkan akal. Jadi hukum narkoba sama haramnya dengan khamr. Ini karena adanya kesesuaian sebab antara kedua hal tersebut.
Sebagaimana metode kesesuaian yang ditawarkan John. S. Mill. Dalam islampun ada pengambilan hukum/kesimpulan suatu perkara dengan penalaran induksi, yaitu qiyas. Terbukti metodologi ini memberikan sumbangan yang patut diapreasi dalam kajian studi filsafat ilmu.





[1] Muhammad  Mushlih , Filsafat Ilmu (Yogyakarta: Belukar), hal. 106

Tidak ada komentar:

Posting Komentar